Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Beragam Hal yang Bisa Menggugurkan Kelulusan CPNS

Kompas.com - 21/10/2020, 11:20 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang telah lulus rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa kehilangan statusnya.

Gugurnya status CPNS tersebut bisa terjadi pada siapa saja, apabila tidak memenuhi sejumlah persyaratan. 

Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, membenarkan hal itu.

"Jika tidak bisa memenuhi syarat-syarat yang disampaikan ke BKN ya bisa gugur, jika tidak dipenuhi bisa gagal," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

Jika CPNS gugur, maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun, hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Baca juga: BKN: Peserta CPNS 2019 yang Lulus tapi Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Lantas, hal apa saja yang membuat status CPNS seseorang gugur?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun, yang bisa membuat gugurnya status CPNS di antaranya adalah:

1. Pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, juga pegawai swasta, termasuk pegawai BUMN.

3. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Baca juga: Panselnas Sediakan Masa Sanggah atas Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019

Paryono memastikan semua persyaratan tersebut sudah diberikan panitia seleksi pada peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Ketika ditanya apakah ada waktu tenggang untuk peserta memenuhi syarat, Paryono menyebut semua aturan sudah disampaikan sejak awal.

"Pada saat melamar sebenarnya sudah ada larangan. Jadi, kalau pada saat melamar mereka menjadi anggota atau pengurus parpol, maka jika mengundurkan diri sebelum mendaftar CPNS maka hal tersebut tidak masalah," jelas Paryono.

Menurutnya, hal tersebut juga berlaku bagi CPNS yang ternyata bekedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Jadwal Lengkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com