Proses pembahasan revisi UU ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada 25-28 Agustus. Revisi UU MK disahkan pada 1 September 2020 oleh DPR.
Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...
Terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.
DPR tetap menyetujui pembahasan dari RUU ini meski kritik publik muncul sejak masih rencana.
UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Padahal, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.
Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.
Sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah pun berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Tahun Pertama Periode Kedua Presiden Jokowi dan UU Cipta Kerja
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Perppu tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai dapat membuka celah korupsi.
Pasal yang dipermasalahkan adalah:
Sejumlah pihak pun menggugat Perppu ini ke MK. Namun, pengesahan Perppu tetap berjalan mulus di DPR.
Pada 12 Mei 2020, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek. Mereka pun mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020.
Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR
Regulasi kontroversial lain terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Mei 2020, yaitu saat dua bulan pandemi virus corona berlangsung di Indonesia.
Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sejumlah pihak menilai kenaikan iuran terbaru ini merupakan upaya bermain hukum dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Musibah di Tengah Wabah
(Sumber: Kompas.com/Tsania Maharani, Ihsanuddin |Editor: Dani Prabowo, Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.