Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Regulasi Kontroversial dalam Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 20/10/2020, 18:02 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Proses pembahasan revisi UU ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada 25-28 Agustus. Revisi UU MK disahkan pada 1 September 2020 oleh DPR.

Baca juga: Revisi UU MK Disebut Inkonstitusional, Ini Sebabnya...

3. UU Cipta Kerja

Terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

DPR tetap menyetujui pembahasan dari RUU ini meski kritik publik muncul sejak masih rencana.

UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan. 

Padahal, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.

Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.

Sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah pun berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Tahun Pertama Periode Kedua Presiden Jokowi dan UU Cipta Kerja

4. Perppu Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Perppu tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai dapat membuka celah korupsi.

Pasal yang dipermasalahkan adalah:

  • Pasal 27 Ayat (2), menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pasal 27 Ayat (3), mengatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. 

Sejumlah pihak pun menggugat Perppu ini ke MK. Namun, pengesahan Perppu tetap berjalan mulus di DPR.

Pada 12 Mei 2020, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek. Mereka pun mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020.

Baca juga: Perppu Covid-19 Disahkan, Istana Apresiasi DPR

5. Perpres Jaminan Kesehatan

Regulasi kontroversial lain terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Mei 2020, yaitu saat dua bulan pandemi virus corona berlangsung di Indonesia.

Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Sejumlah pihak menilai kenaikan iuran terbaru ini merupakan upaya bermain hukum dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Musibah di Tengah Wabah

(Sumber: Kompas.com/Tsania Maharani, Ihsanuddin |Editor: Dani Prabowo, Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com