Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Regulasi Kontroversial dalam Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (20/10/2020), tepat satu tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjalankan pemerintahan.

Dalam setahun kepemimpinan Jokowi pada periode kedua ini, ada beragam regulasi yang dikeluarkan.

Namun, ada sejumlah regulasi yang menuai kontroversi, mulai dari penolakan masyarakat, gugatan, hingga demonstrasi.

Regulasi tersebut ada yang berbentuk undang-undang (UU) yang disepakati bersama DPR, ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut lima regulasi kontroversial di satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf:

1. UU Minerba

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi regulasi yang menuai kontroversi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

UU ini merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari 2020, hanya butuh waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan. 

Pengesahan UU Minerba pada 13 Mei 2020 pun mendapat penolakan, termasuk dari kelompok Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Beberapa poin yang ditolak di antaranya perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

2. UU Mahkamah Konstitusi 

Pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) juga menuai kekhawatiran sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik.

Sebab, dalam revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

DPR dan pemerintah dianggap memiliki kepentingan karena MK tengah menangani judicial review atas sejumlah UU kontroversial.

Sejumlah pihak khawatir, revisi UU MK dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review.

Proses pembahasan revisi UU ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada 25-28 Agustus. Revisi UU MK disahkan pada 1 September 2020 oleh DPR.

3. UU Cipta Kerja

Terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

DPR tetap menyetujui pembahasan dari RUU ini meski kritik publik muncul sejak masih rencana.

UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan. 

Padahal, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.

Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.

Sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah pun berlangsung hingga saat ini.

4. Perppu Covid-19

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Perppu tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai dapat membuka celah korupsi.

Pasal yang dipermasalahkan adalah:

  • Pasal 27 Ayat (2), menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pasal 27 Ayat (3), mengatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. 

Sejumlah pihak pun menggugat Perppu ini ke MK. Namun, pengesahan Perppu tetap berjalan mulus di DPR.

Pada 12 Mei 2020, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek. Mereka pun mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020.

5. Perpres Jaminan Kesehatan

Regulasi kontroversial lain terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Mei 2020, yaitu saat dua bulan pandemi virus corona berlangsung di Indonesia.

Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Sejumlah pihak menilai kenaikan iuran terbaru ini merupakan upaya bermain hukum dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial.

(Sumber: Kompas.com/Tsania Maharani, Ihsanuddin |Editor: Dani Prabowo, Krisiandi, Fabian Januarius Kuwado)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/20/180200265/5-regulasi-kontroversial-dalam-setahun-pemerintahan-jokowi-ma-ruf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke