Selain itu, ia menjelaskan bahwa Komnas HAM dan Ombudsman, serta beberapa lembaga pengawas negara memiliki pengarahan penting untuk mendesak pihak kepolisian untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan standar HAM.
Oleh karena itu, Fatia mendesak lima lembaga pengawas negara terkait aksi tindak kekerasan aparat kepolisian tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengatakan anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak seharusnya mendapatkan catatan kriminal hanya karena alasan mereka pernah ikut serta dalam aksi unjuk rasa.
Baca juga: Di Balik Aksi Lima Gubernur yang Surati Presiden Pasca-penolakan UU Cipta Kerja
Ia menilai, mengeluarkan pendapat secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.
“Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.
"Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Pembunuhan Pelajar SMA, Mengapa Seseorang Bisa Berperilaku Seks Menyimpang?