Fatia menambahkan, pihak kepolisian tidak boleh secara tiba-tiba atau serta merta mengambil orang-orang di lapangan yang tanpa tahu apakah mereka peserta unjuk rasa atau bukan.
Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur penanganan dan juga tanpa didasari asas praduga dan bukti bahwa orang-orang yang mereka tangkap telah melakukan suatu pelanggaran tertentu.
"Itu jelas melanggar HAM, karena itu merupakan hak kebebasan berkumpul dan partisipasi publik yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat," katanya lagi.
Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja
Menurut dia, ketika polisi banyak menangkapi peserta demonstrasi di beberapa kota di Indonesia, hal ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Apalagi menjadikan peserta demosntrasi sebagai tahanan, karena aksi unjuk rasa merupakan sebagai bentuk untuk menakut-nakuti masyarakat.
Fatia mengimbau agar polisi tidak melakukan aksi brutal yang justru memicu amarah masyarakat.
"Seharusnya polisi menerapkan Perkap No. 8 Tahun 2009 terkait standar HAM, dan bagaimana sebenarnya Kapolri dan juga jajarannya tidak menerapkan brutal yang memicu amarah masyarakat sendiri," katanya lagi.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Tindakan Kekerasan, dan Desakan Reformasi Kepolisian...