Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo UU Cipta Kerja, Tindakan Kekerasan, dan Desakan Reformasi Kepolisian...

Kompas.com - 15/10/2020, 13:12 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Desakan reformasi kepolisian

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai polisi telah melakukan sejumlah pelanggaran dari apa yang terjadi saat aksi demo UU Cipta Kerja.

Pelanggaran itu adalah penggunaan kekuatan berlebihan, pembubaran massa aksi yang tidak sesuai prinsip dan tahapan yang ada, dan melakukan penangkapan secara sewenang-sewenang.

Untuk itu Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mengemukakan 4 desakan pada sejumlah pihak.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Pertama, mereka mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri segera mereformasi kepolisian secara menyeluruh yang menyentuh aspek kultural, struktural, dan instrumental, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemolisian demokratik.

Desakan kedua ditujukan pada Kapolri agar memerintahkan seluruh Kapolda di berbagai wilayah di Indonesia untuk menghentikan tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa aksi.

Serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan kekuatan yang sudah dijalankan;

Selanjutnya, koalisi juga mendesak agar Kabareskrim dan Kepala Propam Mabes Polri segera memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau HAM, baik secara pidana maupun etik.

Terakhir, desakan ditujukan pada Ketua Komnas HAM dan Ketua Ombudsman RI agar bersama membuat tim ad hoc dan menginvestigasi secara mandiri tindak kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Gas Air Mata, Efek, dan Cara Mengurangi Dampaknya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Gas Air Mata Si Pembubar Massa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com