Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo UU Cipta Kerja, Tindakan Kekerasan, dan Desakan Reformasi Kepolisian...

Kompas.com - 15/10/2020, 13:12 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kekuatan berlebihan

Keseluruhan peristiwa tersebut dinilai memperlihatkan bahwa kepolisian mengutamakan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).

Komite ini juga mencatat adanya pembatasan akses informasi dan upaya menghalangi akses bantuan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Akibatnya banyak orang ditangkap dan mengalami hal-hal tidak manusiawi.

Baca juga: Mengintip Spesifikasi Mobil Water Cannon Polisi yang Digunakan untuk Mengamankan Demo UU Cipta Kerja

Saat ditanyakan soal mereka yang hilang dan ditahan saat melakukan demonstrasi, staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut orang-orang tersebut sejauh ini belum diketahui secara pasti keberadaannya.

"Sejauh ini belum ada perkembangan, (mereka) belum diketahui keberadannya, karena ya sulit untuk akses informasi dan bantuan hukum," kata Andi yang juga tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Padahal anggota Polri semestinya menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Anggota Polri di Jawa Timur Disebut Terkenal Banyak yang Selingkuh, Apa yang Terjadi dan Mengapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com