Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja Dipicu Hoaks hingga Kericuhan Dibiayai Asing

Kompas.com - 13/10/2020, 20:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

"Sebetulnya ini mudah saja selesainya. Jelaskan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Jadi masyarakat bertanya, ya sudah, pemerintah dan DPR menjelaskan," kata Hendri.

Hendri mengharapkan pemerintah lebih bijak dalam mengkomunikasi suatu pesan politik.

"Sehingga masyarakat tidak tambah bertanya-tanya, atau menduga-duga situasi saat ini, dan lari dari substansi yang diinginkan oleh rakyat," imbuhnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Hoaks atas UU Cipta Kerja...

Kejelasan draf RUU Cipta Kerja

Pada Senin (12/10/2020) malam, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 812 halaman.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (13/10/2020), Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan, draf tersebut merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman. Saat itu, Indra mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman, setelah diubah dengan pengaturan kertas legal.

Saat ini, dokumen tersebut beredar dengan nama penyimpanan "RUU Cipta Kerja-Penjelasan".

Namun, Indra enggan menjawab saat ditanya perihal perubahan substansi. Dia menuturkan, Kesekjenan DPR hanya mengurus soal administrasi.

Indra juga menyebut draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke presiden.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com