Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan, Sanksi hingga Denda Terkait Penerapan PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta

Kompas.com - 13/10/2020, 09:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Semua boleh beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Jam operasional pasar diatur oleh pengelola sementara mal dibatasi pada pukul 09.00-21.00 WIB.

- Aktivitas di RTH dan RPTRA

Bagi anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Semua alat permainan dan kebugaran di RPTRA pun dilarang untuk digunakan.

Baca juga: Mengenal Randoseru, Tas Anak SD di Jepang yang Multifungsi

- Bioskop

Bioskop akhirnya diizinkan untuk beroperasi dengan batasan maksimal 25 persen kapasitas.

Di dalam, pengunjung pun dilarang berpindah-pindah dan jarak antar tempat duduk minimal harus 1,5 meter.

- Ganjil-genap

Gubernur DKI Jakarta mengatakan aturan berkendara ini tidak diberlakukan selama penerapan PSBB Transisi.

- GOR

Gedung olahraga yang ada di dalam ruangan kembali diizinkan untuk dibuka, namun tidak boleh ada penonton yang mengisi gedung, kunjungan pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB..

Setiap pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga, selain itu petugas wajib memakai masker dan face shield.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

- Taman rekreasi

Taman-taman rekreasi boleh kembali dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB, hanya saja harus melakukan penjualan tiket melalui online.

Tak hanya itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada dan anak di bawah 9 tahun atau orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.

- Pusat Kebugaran

Pusat-pusat kebugaran boleh dibuka selama pukul 06.00-21.00 WIB dengan batas pengunjung maksimal 25 persen kuota, jarak antar pengunjung minilam 2 meter.

Untuk latihan bersama masih dilarang dilakukan di ruang tertutup.

Baca juga: 7 Cara Tetap Sehat Saat Musim Hujan

- Angkutan umum

Operasi angkutan umum ini diatur sesuai pengaturan Dinas Perhubuungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

TransJakarta maksimal diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil maksimal 15 orang.

Lokasi tempat duduk pun diatur sedemikian rupa agar pelaksanaan jaga jarak tetap dapat optimal.

- Tempat cukur

Salon atau tempat layanan pangkas rambut boleh beroperasi dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat operasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com