Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Aturan, Sanksi hingga Denda Terkait Penerapan PSBB Transisi Jilid 2 di Jakarta

Kompas.com - 13/10/2020, 09:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) transisi, setelah kurang lebih satu bulan lamanya menarik 'rem darurat' dan memberlakukan PSBB pengetatan.

Keputusan ini diambil setelah melihat data kasus Covid-19 di wilayah itu menurun, berdasarkan data epidemiolog.

Pemberlakuan PSBB transisi ini dimulai sejak Senin (12/10/2020) hingga dua pekan ke depan yakni pada 25 Oktober mendatang.

Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Flu dengan Covid-19?

Apa saja ketentuan yang berlaku di pemberlakuan PSBB kali ini?

Aturan

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (12/10/2020), ada sejumlah aturan dan ketetapan yang harus ditaati selama masa transisi ini.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

- Sekolah belum diizinkan dilakukan secara tatap muka

Meski sudah ada aturan soal perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah, namun kegiatan belajar mengajar belum diizinkan untuk kembali dilakukan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati.

"Belum (ada pemberlakuan sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata dia singkat.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

- Pengaturan aktivitas perkantoran

Bagi perkantoran  yang bergerak di bidang atau 11 sektor esensial (kesehatan;bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari) bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Sementara perkantoran di sektor nonesensial diizinkan dibuka namun maksimal 50 persen kapasitas normal.

Semua perkantoran pun wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, misalnya mendata orang yang ada di sana dengan mencatat minimal nama, NIK, nomor telepon, dan waktu kunjung/kerja.

Catatan data itu nantinya diserahkan ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).

Aturan lain adalah memberlakukan shifting, dengan jeda antar shift minimal 3 jam.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

- Restoran

Pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tiba di U Stay hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) tiba di U Stay hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.

Makan di tempat selama PSBB transisi diperbolehkan, dengan catatan resto atau tempat makan itu hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitas normal.

Selain itu semua pihak harus menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

Pihak resto pun harus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.

- Pernikahan

Untuk pelaksanaan pernikahan di dalam gedung atau ruangan sudah boleh dilaksanakan di masa PSBB transisi ini, dengan catatan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jarak antar pengunjung pun harus dijeda sepanjang 1,5 meter dan mereka dilarang berlalu-lalang atau pindah tempat duduk.

Penyelenggara dilarang menyajikan makanan secara prasmanan, semua alat makan dan minum disterilisasi, dan seluruh petugas acara wajib memakai masker, face shield, juga sarung tangan.

Baca juga: Banyak Jenazah PDP Corona Diambil Paksa Keluarga, Mengapa Bisa Terjadi?

- Pasar dan mal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com