KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) transisi, setelah kurang lebih satu bulan lamanya menarik 'rem darurat' dan memberlakukan PSBB pengetatan.
Keputusan ini diambil setelah melihat data kasus Covid-19 di wilayah itu menurun, berdasarkan data epidemiolog.
Pemberlakuan PSBB transisi ini dimulai sejak Senin (12/10/2020) hingga dua pekan ke depan yakni pada 25 Oktober mendatang.
Apa saja ketentuan yang berlaku di pemberlakuan PSBB kali ini?
Aturan
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (12/10/2020), ada sejumlah aturan dan ketetapan yang harus ditaati selama masa transisi ini.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sekolah belum diizinkan dilakukan secara tatap muka
Meski sudah ada aturan soal perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah, namun kegiatan belajar mengajar belum diizinkan untuk kembali dilakukan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati.
"Belum (ada pemberlakuan sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata dia singkat.
- Pengaturan aktivitas perkantoran
Bagi perkantoran yang bergerak di bidang atau 11 sektor esensial (kesehatan;bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari) bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Sementara perkantoran di sektor nonesensial diizinkan dibuka namun maksimal 50 persen kapasitas normal.
Semua perkantoran pun wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, misalnya mendata orang yang ada di sana dengan mencatat minimal nama, NIK, nomor telepon, dan waktu kunjung/kerja.
Catatan data itu nantinya diserahkan ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Aturan lain adalah memberlakukan shifting, dengan jeda antar shift minimal 3 jam.
- Restoran
Makan di tempat selama PSBB transisi diperbolehkan, dengan catatan resto atau tempat makan itu hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitas normal.
Selain itu semua pihak harus menaati protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Pihak resto pun harus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
- Pernikahan
Untuk pelaksanaan pernikahan di dalam gedung atau ruangan sudah boleh dilaksanakan di masa PSBB transisi ini, dengan catatan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Jarak antar pengunjung pun harus dijeda sepanjang 1,5 meter dan mereka dilarang berlalu-lalang atau pindah tempat duduk.
Penyelenggara dilarang menyajikan makanan secara prasmanan, semua alat makan dan minum disterilisasi, dan seluruh petugas acara wajib memakai masker, face shield, juga sarung tangan.
- Pasar dan mal
Semua boleh beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Jam operasional pasar diatur oleh pengelola sementara mal dibatasi pada pukul 09.00-21.00 WIB.
- Aktivitas di RTH dan RPTRA
Bagi anak berusia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
Semua alat permainan dan kebugaran di RPTRA pun dilarang untuk digunakan.
- Bioskop
Bioskop akhirnya diizinkan untuk beroperasi dengan batasan maksimal 25 persen kapasitas.
Di dalam, pengunjung pun dilarang berpindah-pindah dan jarak antar tempat duduk minimal harus 1,5 meter.
- Ganjil-genap
Gubernur DKI Jakarta mengatakan aturan berkendara ini tidak diberlakukan selama penerapan PSBB Transisi.
- GOR
Gedung olahraga yang ada di dalam ruangan kembali diizinkan untuk dibuka, namun tidak boleh ada penonton yang mengisi gedung, kunjungan pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB..
Setiap pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga, selain itu petugas wajib memakai masker dan face shield.
- Taman rekreasi
Taman-taman rekreasi boleh kembali dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB, hanya saja harus melakukan penjualan tiket melalui online.
Tak hanya itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada dan anak di bawah 9 tahun atau orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.
- Pusat Kebugaran
Pusat-pusat kebugaran boleh dibuka selama pukul 06.00-21.00 WIB dengan batas pengunjung maksimal 25 persen kuota, jarak antar pengunjung minilam 2 meter.
Untuk latihan bersama masih dilarang dilakukan di ruang tertutup.
- Angkutan umum
Operasi angkutan umum ini diatur sesuai pengaturan Dinas Perhubuungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
TransJakarta maksimal diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil maksimal 15 orang.
Lokasi tempat duduk pun diatur sedemikian rupa agar pelaksanaan jaga jarak tetap dapat optimal.
- Tempat cukur
Salon atau tempat layanan pangkas rambut boleh beroperasi dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat operasi.
Namun, perawatan wajah dan pijat masih belum diperbolehkan selama PSBB Transisi ini.
- Tempat hiburan dan karaoke
Tempat-tempat ini belum diizinkan untuk beroperasi, karena dinilai memiliki risiko tinggi penularan virus.
- Tempat ibadah
Tempat-tempat ibadah boleh dipergunakan dengan membatasi kapasitas jemaah maksimal 50 persen kapasitas, ada pengukuran suhu tubuh, mengimbau membawa alat ibadah sendiri, penjarakan minimal 1 meter, disinfeksi sebelum dan setelah kegiatan ibadah, dan mencatat pengunjung (bagi tempat ibadah besar).
- Buku tamu
Buku tamu ini wajib dilakukan oleh tempat-tempat usaha hingga restoran dan boleh dilakukan baik secara manual maupun sistem.
Ini ditujukan untuk melakukan pelacakan kasus, jika terjadi.
Sanksi dan denda
Jika ada pihak yang melanggar aturan atau ketetapan yang berlaku maka akan dikenai sanksi atau denda.
Berikut rinciannya berdasarkan pemberitaan Kompas.com (12/10/2020):
- Industri, perkantoran, hotel, dan tempat wisata
Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Namun, jika ada pelanggaran berulang, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).
- Pendidikan
Apabila ada sekolah atau institusi pendidikan lain yang melanggar ketetapan yang ada akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Tempat ibadah
Sementara untuk tempat ibadah, jika terjadi pelanggaran juga akan dikenai sanksi yang kurang lebih sama, yakni teguran tertulis dari wali kota/bupati administrasi.
- Warung makan, restoran, dan kafe
Apabila tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan di masa PSBB Transisi ini, maka pemilik usaha makanan dan minuman akan dikenai sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.
Apabila berulang, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000 (1 kali pengulangan), Rp 100.000 (2 kali pengulangan), atau Rp 150.000 (3 kali atau lebih pengulangan).
Jika denda tidak juga dibayarkan sampai 7 hari, maka akan dilakukan penutupan sementara maksimal 7 hari sampai denda terbayarkan.
Namun jika tetap tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rochmi Aida, Mela Arnani| Editor: Jihad Akbar)
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/13/091000265/berikut-aturan-sanksi-hingga-denda-terkait-penerapan-psbb-transisi-jilid-2