Tito menyatakan, penjualan surat-surat tersebut dilakukan lantaran pihaknya kecewa terhadap Provinsi Jawa Barat. Namun tidak dijelaskan persisnya soal kekecewaan Tito tersebut.
Menurut Tito, pada 1983, surat-surat tersebut sempat ditawar sebuah yayasan di Belanda seharga Rp 2 miliar. Akan tetapi tawaran tersebut ditolak lantaran dirinya yang sangat menghargai sosok Soekarno dan Inggit Garnasih.
Baca juga: Indonesia Rawan Bencana, ANRI Buka Layanan Restorasi Arsip Penting
Konfirmasi ANRI
Sementara itu, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan mengatakan memperjualbelikan dokumen-dokumen itu tidak diperbolehkan.
Dia menjelaskan, dokumen itu (surat nikah dan surat cerai) sebetulnya milik pribadi dan pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan.
"Tapi ada juga yang menjadi bagian dari arsip negara, yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia. Karena ini dokumen negara, maka memperjualbelikannya merupakan pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Dia melanjutkan, arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan bisa disimpan di ANRI bisa juga tidak.
"Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI. Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya," katanya.
Baca juga: Ini Cara Tangani Dokumen agar Tak Rusak Parah karena Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.