Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Camelia Pasandaran
Dosen Prodi Jurnalistik UMN

Mantan jurnalis media online. Saat ini bekerja sebagai dosen di Prodi Jurnalistik, Universitas Multimedia Nusantara (UMN). Ia sedang menyusun disertasi di Program Pascasarjana, Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Indonesia. Minat risetnya adalah kajian media, jurnalisme dan isu keberagaman.

Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital

Kompas.com - 23/09/2020, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut Liputan6.com, ada empat akun Instagram yang digunakan untuk doxing terhadap jurnalisnya. Akun-akun itu mencantumkan link yang mengarah ke alamat rumah, foto keluarga, dan foto anak dari jurnalis.

Redaksi Liputan6.com telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum. Baca juga: Jurnalis Pemeriksa Fakta Jadi Korban Doxing, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Chilling effect dari doxing

Ide utama dari konsep chilling effect adalah informasi yang bernilai sosial menjadi tidak bisa dibuat (disebarkan) karena orang takut akan risiko hukum yang mungkin dihadapinya.

Dalam jurnalisme, konsep ini banyak dikaitkan dengan regulasi yang berpotensi menghambat kebebasan pers, seperti UU ITE.

Konsep ini bisa ditarik ke konteks yang lebih luas. Di luar hukum, ada berbagai hal yang membuat jurnalis melakukan filter informasi, memilih untuk tidak memberitakan sesuatu karena khawatir dengan konsekuensi yang mungkin dihadapinya.

Persekusi, baik offline maupun online, termasuk doxing berpotensi membuat jurnalis ketar-ketir ketika menuliskan informasi tentang orang atau kelompok tertentu.

Rangkaian kasus doxing di Indonesia, dan juga di luar negeri, menunjukkan bahwa banyak kasus hanya berakhir sebagai tulisan atau bahan diskusi. Penegakan hukum untuk kasus doxing terbilang lemah.

Dalam diskusi Ikatan Jurnalis Online pada Minggu, 20 September 2020, mengemuka sebuah keputusan satu media online yang memilih tidak mencantumkan nama penulis artikel cek fakta demi keamanan wartawannya.

Lepas dari ini bisa menjadi solusi sementara, ini bukan kondisi yang ideal. Jurnalis harusnya bisa bekerja tanpa merasa khawatir.

PR bersama untuk meningkatkan keamanan jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media siber Indonesia (AMSI) telah menyampaikan desakan agar penegak hukum mengusut tuntas kasus ini doxing Liputan6 ini. Ini juga menjadi bahasan dalam diskusi Ikatan Jurnalis Online.

Penegakan hukum terkait doxing dianggap menjadi tantangan karena tidak ada aturan yang spesifik mengaturnya soal sanksi terhadap penyebaran informasi pribadi jurnalis. Penegak hukum bisa menggunakan KUHP dan UU Pers bila terjadi serangan fisik terhadap jurnalis, namun sulit untuk kasus doxing.

Absennya peraturan bukan berarti pelaku doxing terhadap jurnalis boleh melenggang tanpa sanksi hukum. Merujuk kepada UU Pers Pasal 4, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Orang yang melawan hukum dengan menghambat pelaksanaan ketentuan pasal tersebut bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Doxing sebagai bentuk intimidasi dan gangguan semestinya termasuk dalam tindak yang berusaha menghalangi kerja pers dalam menyebarkan informasi.

Sinergi kuat antara pekerja pers, media, Dewan Pers, pembuat undang-undang dan penegak hukum diperlukan untuk menyusun peraturan demi mencegah dan menindak doxing terhadap jurnalis yang kian marak. Undang-undang perlidungan pers yang telah berusia 20 tahun perlu menyesuaikan diri dengan fenomena digital terkini.

Media, asosiasi, dan Dewan Pers juga harus sama-sama kuat memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus-kasus persekusi terhadap jurnalis, termasuk doxing. Seruan dan imbauan kepada penegak hukum melalui rilis tidaklah cukup.

Idealnya, kasus harus dikawal sampai tuntas. Ada beberapa kasus yang setelah terbongkar berakhir dengan jabat tangan damai antara pelaku dan korban. Ini tidak memberikan efek jera dan justru memberikan sinyal yang salah kepada masyarakat.

Terakhir, sambil berharap ada perubahan regulasi dan penegakan hukum yang lebih berpihak ke perlindungan kerja jurnalis, pekerja pers mau tidak mau harus memastikan keamanan data pribadi.

Di sini, media berperan untuk mengedukasi jurnalis mengenai digital hygiene. Jurnalis perlu sangat berhati-hati ketika membagikan informasi pribadi di media sosial karena paling rentan buat aksi para pencoleng informasi pribadi.

Seperti yang dikatakan profesor Fakultas Hukum University of Chicago Eric Posner, “Efek besar dari media sosial adalah media sosial memungkinkan orang untuk menyebarkan opini, atau lebih tepatnya reaksi sembrono, ke seluruh dunia secara instan, tanpa jeda untuk mempertimbangkannya.”

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa itu Doxing, Bagaimana Dampak, dan Cara Pencegahannya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com