Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 180.000 Peserta Kartu Prakerja Dicabut, Bakal Jadi Kuota Baru atau Hangus?

Kompas.com - 19/09/2020, 15:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Sejak gelombang pertama hingga gelombang keempat, sudah ada sekitar 180.000 orang atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja yang dicabut.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (18/9/2020), hal tersebut disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

Dia menjelaskan, pencabutan status kepesertaan disebabkan karena penerima Kartu Prakerja belum memanfaatkannya untuk membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari.

Louisa menyebut, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Selain pencabutan status kepesertaan, penerima yang telah dicabut statusnya juga tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja alias di-blacklist.

Baca juga: Lolos Gelombang 8? Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tidak Dicabut

Lantas, bagaimana dengan kuota 180.000 peserta tersebut?

Dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/9/2020), Louisa mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan tentang kuota dari penerima yang dicabut status kepesertaannya.

Ia belum bisa memastikan 180.000 itu akan menjadi kuota baru untuk gelombang baru Kartu Prakerja atau hangus begitu saja.

Dia menambahkan, keputusan mengenai hal tersebut masih dalam pembahasan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

"Saat ini kami masih melakukan konsolidasi data. Fokus kami adalah mendorong para penerima Kartu Prakerja untuk memilih pelatihan pertamanya dan memanfaatkan dana pelatihan yang diterimanya," kata Louisa.

Ragam alasan tidak memilih pelatihan

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com pada Jumat (18/9/2020), Louisa menyebut ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tidak kunjung memilih pelatihan pertamanya.

Alasan tersebut yaitu sudah mendapatkan pekerjaan, lupa password akun, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Sejak Maret 2020, kata Louisa, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ atau Tanya Jawab seputar Kartu Prakerja, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kedaluwarsa (30 hari).

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Louisa mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Solusi lupa password

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

  • Pertama, masuk ke laman https://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".
  • Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".
  • Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.
  • Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Baca juga: Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut dan Di-blacklist

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara mendapatkan Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com