Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Gelombang 8? Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tidak Dicabut

Kompas.com - 18/09/2020, 10:01 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 8 sudah dilakukan sejak Kamis (17/9/2020).

Peserta bisa mengecek kelolosan melalui dashboard masing-masing di laman Prakerja.go.id. Peserta yang dinyatakan lolos juga akan menerima SMS dari manajemen Kartu Prakerja.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/9/2020), sama seperti gelombang sebelumnya, ada sebanyak 800.000 pendaftar dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 8.

Namun seperti gelombang sebelumnya, walau sudah dinyatakan diterima, tidak serta merta peserta langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Peserta wajib mengikuti pelatihan sampai selesai. Selain itu, peserta juga harus memerhatikan sejumlah ketentuan agar kepesertaan mereka di Kartu Prakerja tidak dicabut.

Baca juga: Status Sejumlah Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Ini Alasannya

Bisa dicabut

Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020 yang mengutip website Prakerja.go.id, kepesertaan dapat dicabut apabila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Berikut ketentuan bagi mereka yang dinyatakan diterima di program Kartu Prakerja:

- Penerima Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan pertama

- Pembelian pelatihan pertama maksimal 30 hari setelah dinyatakan diterima

- Pembelian pelatihan dinyatakan berhasil saat penerima Kartu Prakerja mendapatkan bukti konfirmasi transaksi dari Platform Digital

- Bukti konfirmasi transaksi harus disimpan

- Bukti konfirmasi transaksi tidak boleh digunakan oleh pihak lain atau berpindah tangan ke pihak lain

- Penerima Kartu Prakerja wajib menyelesaikan pelatihan yang dibeli, sesuai dengan jadwal dan tempat pelatihan yang dipilih tanpa diwakili orang lain

Konsekuensi

Bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibelinya ada beberapa konsekuensi yang harus diterima. Berikut rinciannya:

1. Penerima Kartu Prakerja tidak berhak mendapatkan insentif

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com