KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Hari pertama PSBB Jakarta dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Pemberlakuan kembali PSBB ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir serta ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang semakin menipis.
Dalam peraturan PSBB terbaru terdapat sejumlah sanksi telah disiapkan bagi para pelanggar PSBB, baik berupa kerja sosial maupun denda maksimal Rp 1 juta.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Aturan Baru PSBB Pengetatan
Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:
Pelanggaran pemakaian masker
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta
Epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, sanksi tersebut akan berpengaruh pada kepatuhan warga jika diterapkan secara tegas.
"Bila penerapannya tegas, tidak pandang bulu dan konsisten tentu akan ada pengaruhnya," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan