Jika tidak, kapasitas rumah sakit tidak akan mampu menampung jumlah pasien dan membeludak.
Selain itu, positivity rate di DKI Jakarta juga telah menyamai saat puncak wabah yang pertama beberapa bulan lalu.
"Kalau tidak dilakukan (PSBB ketat), maka akan melampaui saat DKI melaporkan positivity rate tertinggi pada beberapa waktu lalu yang juga 14 persen saat puncak wabah pertama," ujar Miko.
Miko menekankan, ada alasan lain mengapa PSBB ketat ini harus segera dilakukan.
"Jika tak dilakukan, positivity rate akan lebih dari 14 dan terjadi puncak wabah kedua. Puncak wabah kedua ini akan lebih banyak kasusnya dibandingkan yang puncak pertama," lanjut Miko.
Dengan pengetatan PSBB ini, ia berharap, bisa menekan laju kasus sehingga mengurangi jumlah pasien positif Covid-19.
Menurut dia, saat ini kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta sudah terisi 80 persen.
"Kapasitas rumah sakit sudah mencapai 80 persen dan diharapkan terjadi percepatan penurunan dengan dilakukannya PSBB ketat ini," kata Miko.
Baca juga: Resepsi Dilarang, Pernikahan Hanya Boleh di KUA Selama Pengetatan PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.