PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran.
Karena indikator itu, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari.
Baca juga: Jakarta PSBB Total, Bandara Akan Perketat Protokol Kesehatan
PSBB transisi mengalami perpanjangan lagi yang kedua, terhitung sejak 17-30 Juli 2020.
Adapun, alasan PSBB transisi kembali diperpanjang untuk kedua kalinya adalah Jakarta dinilai belum aman dari penyebaran Covid-19.
Anies berujar, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.
Kompas.com pada 16 Juli 2020 memberitakan, Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.
Masih berlanjut, Anies kembali memperpanjang PSBB transisi untuk ketiga kalinya, yakni pada 30 Juli-14 Agustus 2020.
Anies mengatakan PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate virus corona di Jakarta masih di angka 6,5 persen dan Rt masih 1.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.
Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Artinya kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," kata Anies seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Untuk keempat kalinya, Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, yakni dari 14-27 Agustus 2020.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (13/8/2020), Anies menyebutkan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan segala kondisi dan setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, serta berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda.