Dengan begitu, masih tersisa sekitar 6,7 juta karyawan dan pegawai honorer yang belum mendapatkan subsidi gaji.
Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan total bantuan yang akan didapatkan karyawan sebesar Rp 2,4 juta dalam 4 bulan.
Uang itu tidak diberikan sekaligus, melainkan 2 kali sehingga dalam sekali transfer penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.
"Akhir Desember targetnya selesai masing-masing peserta (dapat Rp 2,4 juta)," ujarnya.
Soes menjelaskan pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang. Lalu setiap minggunya ditransfer lagi ke 2,5 sampai 3 juta orang pekerja.
"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang. Karena semakin cepat semakin baik," katanya.
Baca juga: Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3
Untuk perhitungannya, dia menjelaskan, dari 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.
Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan akan diberikan (Rp 1,2 juta per orang). Lalu 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya (Rp 1,2 juta per orang).
Akan tetapi, dia berharap lebih dari 2,5 juta orang. Jika nanti setiap minggu ada 3 juta penerima, maka bisa lebih cepat, sekitar 5 minggu saja.
(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Rizal Setyo Nugroho)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan