Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6,7 Juta Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, Ini yang Harus Diperhatikan

Kompas.com - 11/09/2020, 18:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 tahap 3 mulai dicairkan untuk 3,5 juta orang karyawan swasta dan pegawai honorer.

Mereka yang bisa menerima BSU merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga 30 Juni 2020.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020), pemerintah berupaya menyelesaikan penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja penerima manfaat pada akhir September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pihaknya butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist.

"Jadi kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Ida.

Setelah verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, dari KPPN data diserahkan kepada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dari Himbara uang langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Baca juga: Siap-siap, Hari Ini Subsidi Gaji Ditransfer ke 3,5 Juta Pekerja

 

Hingga saat ini sudah ada total 9 juta penerima manfaat yang menerima subdidi gaji. Menurut data Kemnaker, berikut ini rincian penerima dan waktu pencairannya:

  1. Tahap 1: 2,5 juta (24 Agustus)
  2. Tahap 2: 3 juta (1 September)
  3. Tahap 3: 3,5 juta (8 September)

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang, tepatnya 15.725.232 orang.

Dengan begitu, masih tersisa sekitar 6,7 juta karyawan dan pegawai honorer yang belum mendapatkan subsidi gaji.

Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020, Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan total bantuan yang akan didapatkan karyawan sebesar Rp 2,4 juta dalam 4 bulan.

Uang itu tidak diberikan sekaligus, melainkan 2 kali sehingga dalam sekali transfer penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Pemerintah menargetkan semua penerima akan mendapatkan uang Rp 2,4 juta paling lambat Desember 2020.

"Akhir Desember targetnya selesai masing-masing peserta (dapat Rp 2,4 juta)," ujarnya.

Cair tiap minggu

Soes menjelaskan pada 26 Agustus telah ditransfer tahap pertama, jumlah penerimanya 2,5 juta orang. Lalu setiap minggunya ditransfer lagi ke 2,5 sampai 3 juta orang pekerja.

"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang. Karena semakin cepat semakin baik," katanya.

Baca juga: Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3

Untuk perhitungannya, dia menjelaskan, dari 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.

Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan akan diberikan (Rp 1,2 juta per orang). Lalu 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya (Rp 1,2 juta per orang).

Akan tetapi, dia berharap lebih dari 2,5 juta orang. Jika nanti setiap minggu ada 3 juta penerima, maka bisa lebih cepat, sekitar 5 minggu saja.

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com