Tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag
Dalam tata tertib, terbagi menjadi dua kategori, yakni tata tertib pra pelaksanaan SKB dan saat pelaksanaan SKB.
Pra Pelaksanaan SKB
- Wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
- Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten atau kota yang dipilih
- Menunjukkan kartu tanda peserta ujian dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
- Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan
- Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik
Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag
Saat pelaksanaan SKB
- Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan
- Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian
- Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (face shield) sebagai perlindungan tambahan
- Membawa alat tulis pribadi
- Membawa laptop dengan persyaratan:
- Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam
- Sudah terpasang atau terinstal aplikasi zoom virtual meeting
- Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik
- Membawa perangkat tathering (HP/tablet/modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet
- Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah:
- Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi guru
- Sertifikat profesi atau keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
- Bukti pengalaman kerja
- Bukti piagam atau penghargaan atau karya tulis
- Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat atau keagamaan atau profesi atau seni atau budaya dan atau kegiatan kemasyarakatan
- Menggunakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana jeans panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans dan sandal)
- Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Membawa perlengkapan pencegahan Covid-19 seperti hand sanitizer, dan lain-lain
- Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
- Saat memasuki lokasi ujian:
- Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celcius akan diberikan tanda khusus dan dipisahkan
- Saat registrasi, wajib menunjukkan kartu tanda peserta dan KTP/identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
- Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP atau identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
- Saat ujian:
- Pserta wajib mengikuti arahan petugas
- Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan
- Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
- Peserta dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
- Bertanya dan atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung
- Menerima dan atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian
- Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.