KOMPAS.com - Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan rendah di bawah 91 pada Senin (31/8/2020).
Menurutnya, BBM yang tergolong beroktan rendah di bawah 91 yakni Premium (88) dan Pertalite (90).
Ia menambahkan, penyederhanaan produk BBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal research octane number (RON) 91.
Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air
Menilik hal ini, ada tujuh negara yang masih menjual produk BBM di bawah RON 90 antara lain, Bangladesh, Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan, dan Indonesia.
Lantas, apa dampak dari penghapusan Pertalite dan Premium bagi masyarakat?
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menyampaikan, target Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merencanakan penghapusan Premium dan Pertalite guna menurunkan emisi gas buang.
"Secara umum, saya kira pemerintah melalui KLHK sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas buang," ujar Toto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
"Sudah ditetapkan standarnya paling tidak setara dengan ketentuan Euro 4 atau ekuivalen dengan BBM RON di atas 90. Artinya, penggunaan BBM sekelas Premium atau Pertalite memang secara berangsur harus dikurangi dan dihapuskan," lanjut dia.
Baca juga: Ramai soal 6.200 Orang Titipan, Berikut Awal Kisah BUMN dan Upaya Indonesia Bebaskan Irian Barat...