Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Informasi soal SKB CPNS Kemhan, Wajib Bawa Rapid Test

Kompas.com - 21/08/2020, 05:59 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai diumumkan Selasa, (18/8/2020).

SKB merupakan tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Salah satu Kementerian yang sudah mengumumkan jadwal SKB adalah Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Jadwal dan lokasi SKB Kemhan dimuat dalam Pengumuman Nomor: PENG/6/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Ujian yang akan dilaksanakan peserta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Berikut ini kewajiban bagi peserta SKB Kemhan 2019:

  • Hadir di lokasi seleksi paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukan kepada Panitia.
  • Mengenakan kemeja/baju lengan panjang atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal).
  • Duduk pada tempat yang ditentukan.
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan seleksi dengan sistem CAT dimulai.
  • Mengerjakan semua soal seleksi yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca juga: SKB CPNS Kemensetneg Dilaksanakan Online, Ini 3 Tes yang Harus Dilalui

Sementara itu larangan bagi peserta adalah:

  • Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
  • Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.
  • Membawa makanan dan minuman.
  • Membawa senjata tajam/api atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Selain itu peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Baca juga: Segala Hal yang Perlu Kita Ketahui soal Pentingnya Penggunaan Masker

Untuk menekan penyebaran Covid-19, peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Perlu juga memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah.

Peserta wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

Daftar link

Informasi selengkapnya tentang SKB Kemhan bisa diakses di laman: SKB Kemhan 2019.

Pengumumannya ada di laman: pengumuman SKB Kemhan 2019.

Pembagian lokasi dan jadwal peserta SKB Kemhan bisa diakses di laman berikut: lokasi dan jadwal SKB Kemhan 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com