KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.
Syaratnya, mereka harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Di media sosial, sejumlah pertanyaan mengenai syarat penerima bantuan tersebut masih banyak diperbincangkan.
Di antaranya, ada yang menanyakan, apakah syarat penghasilan di bawah Rp 5 juta merupakan gaji pokok atau take home pay (THP)?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan penerima bantuan adalah mereka yang memiliki upah keseluruhan atau take home pay di bawah Rp 5 juta.
"Upah yang dilaporkan itu adalah upah yang diterima oleh pekerja sesuai perjanjian kerjanya, jadi ya keseluruhan upah atau take home pay," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya
"Sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, basis datanya adalah upah yang dilaporkan dan dicatat oleh BPJAMSOSTEK," lanjut dia.
Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji atau upah yang dimaksud adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
Dengan demikian, karyawan dengan gaji pokok di bawah Rp 5 juta tetapi memiliki THP di atas Rp 5 juta, tidak bisa mendapat subsidi Rp 600.000 dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tersebut akan dimulai pada 25 Agustus 2020.
"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida, beberapa hari lalu.
Baca juga: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?
Bantuan berupa subsidi itu diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Para penerima subsidi harus memenuhi 6 syarat berikut:
Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus
Mengenai proses penyaluran dana bantuan, Menaker Ida menyebut subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini.