Menilik rekam jejaknya, IMF selama ini dikenal oleh khalayak umum sebagai lembaga ekonomi global yang kerap turun tangan ketika suatu negara dilanda krisis.
Tidak hanya di Indonesia, IMF juga pernah mengucurkan bantuan untuk Thailand pada 1997 silam.
Anggapan bahwa IMF adalah semacam lembaga pemberi bantuan tidak sepenuhnya salah.
Baca juga: Mengingat Kerusuhan Mei 1998, Bagaimana Kronologinya?
Mengutip laman resmi IMF, Minggu (9/8/2020) IMF adalah salah satu badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang didirikan berdasarkan perjanjian internasional pada tahun 1945 untuk membantu mempromosikan kesehatan perekonomian dunia.
Dengan markas besarnya berlokasi di Washington, DC, IMF diperintah oleh keanggotaannya yang terdiri dari 189 negara.
IMF adalah lembaga sentral dari sistem moneter internasional—yaitu sistem pembayaran dan nilai tukar internasional di antara mata-mata uang nasional yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan bisnis di antara negara-negara di dunia.
Baca juga: Menilik Potensi Resesi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19...
IMF bertujuan untuk mencegah krisis dalam sistem tersebut dengan mendorong negara-negara supaya melaksanakan kebijakan ekonomi yang baik.
Seperti diindikasikan dalam namanya, IMF juga merupakan suatu dana yang dapat dimanfaatkan oleh anggota yang memerlukan pembiayaan sementara untuk menyelesaikan masalah neraca pembayaran.
Tujuan IMF
Tujuan IMF berdasarkan akta pendiriannya meliputi upaya promosi perluasan secara seimbang
perdagangan dunia, stabilitas nilai tukar, pencegahan devalusasi mata uang kompetitif, dan mengoreksi secara tertib persoalan neraca pembayaran suatu negara.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
Baca juga: Mengenal Apa Itu Resesi Ekonomi, Dampak, dan Penyebabnya...
Sumber Dana IMF
Sumber daya (pendanaan) IMF terutama berasal dari pembayaran iuran kuota (atau modal) dari negara-negara anggota ketika mereka bergabung dengan IMF, atau melalui tinjauan berkala dari kenaikan kuota.
Negara membayar 25 persen dari pembayaran iuran kuota mereka dalam bentuk Hak Penarikan Khusus (Special Drawing Rights) atau dalam bentuk mata uang utama, seperti dollar AS atau yen Jepang.