KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mengadakan "Semarak Diskon HUT RI 75" bagi masyarakat yang ingin mengirim barang melalui kereta api pada Agustus 2020.
PT KAI memberikan diskon tarif jasa pengiriman barang menggunakan fasilitas Rail Exspress hingga 17 persen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, diskon tersebut terhitung sejak Sabtu (8/8/2020) hingga Senin (31/8/2020).
"KAI memberikan diskon sebesar 17 persen untuk layanan Rail Express pada periode 8-31 Agustus 2020," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Joni mengatakan, Rail Express adalah layanan pengiriman barang station to station yang murah, cepat, dan aman.
Saat ini, layanan Rail Express tersedia di 60 stasiun di Pulau Jawa.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, tarif yang tercantum pada aplikasi merupakan tarif yang telah didiskon 17 persen.
"Diskon tarif tersebut berlaku untuk setiap transaksi tanpa dikenakan minimum berat angkutan. Selama periode diskon tarif HUT RI ke-75, ketentuan diskon lainnya tidak berlaku," kata Ixfan saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.
Baca juga: HUT RI, PT KAI Beri Promo Tiket hingga 25 Persen, Berikut Daftar Keretanya
Selain diskon tiket KA, Railmin juga siapin nih diskon 17% utk pengiriman barang dengan Rail Ekspress tanpa minimal minimum berat angkutan pula! Periode diskon berlaku 8-31 Agustus 2020. Ayo manfaatkan diskon ini untuk pengiriman barang dgn cepat, murah dan aman. #RailExpressKAI pic.twitter.com/GhE3TigYVn
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) August 8, 2020
Ixfan menyatakan, Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT KAI menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS).
KA Parcel One Night Service tersebut memiliki kapasitas kurang lebih sebesar 250 ton.
"Dirangkaikan juga pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP) dengan kapasitas 10-20," ucap Ixfan.
Syarat dan ketentuan pengiriman yang diberlakukan yaitu, barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.
Barang juga harus diberi tanda atau petunjuk informasi barang, seperti nama, alamat, nomor telepon pengirim dan penerima barang serta keterangan perlakuan terhadap barang.
"Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kilogram, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kilogram akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kilogram," kata Ixfan.
Baca juga: Waspada Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan PT KAI, Pria di Cirebon Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Adapun jenis barang yang bisa dikirim menggunakan Rail Express yakni dokumen, hewan air, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.