Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar SKB CPNS: Barang yang Wajib Dibawa hingga yang Dilarang

Kompas.com - 01/08/2020, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter. Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.

Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.

Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan. Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?

Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes. Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Baca juga: Tes SKB CPNS Digelar September hingga Oktober

Lalu apa saja barang yang wajib dibawa peserta?

Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:

1. Masker

Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. KTP

KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB

Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu

Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap

Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap. Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga).

Baca juga: Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Dimulai Hari ini, Simak Caranya!

Hal yang dilarang

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.

Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta. Berikut ini larangan-larangannya:

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  • Merokok dalam ruangan.
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca juga: Sebelum Tes SKB, Peserta CPNS 2019 Diimbau Isolasi Mandiri 14 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com