Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat "Korban" Djoko Tjandra

Kompas.com - 31/07/2020, 00:13 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, akhirnya ditangkap polisi.

Berdasarkan pantauan dari Kompas TV, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 22.48 WIB.

Djoko Tjandra sebelumnya dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Sebelum ditangkap, beberapa nama sempat terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Di antaranya yakni tiga jenderal polisi aktif yang diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali tersebut.

Akibatnya, tiga jenderal polisi tersebut harus menanggung akibatnya dengan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain tiga jenderal polisi, belakangan diketahui terdapat seorang jaksa yang juga menjadi "korban" dari pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Siapa saja mereka?

1. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (16/7/2020), Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Saat surat tersebut diterbitkan, ia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo

Jenderal bintang satu ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelumnya, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Ia juga diketahui sempat menjadi Kabag Kembangtas Romisinter Divhubinter Polri dan ditunjuk sebagai Karo Kowas PPNS di Bareskrim Polri.

Baca juga: Viral Video Polisi di Yogyakarta Sedot Bensin dari Tangki Motornya untuk Pemotor yang Kehabisan BBM

2. Irjen Napoleon Bonaparte

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte juga harus dicopot dari jabatannya dan dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Baca juga: Video Viral Supeltas Difabel Berseragam Polisi di Ciledug, Ini Ceritanya...

Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu dari 13 anggota yang mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal pada Februari lalu.

Sebelum menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, ia juga sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Napoleon pernah berkarier di Polda Sumsel, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Baca juga: Profil Tiga Jenderal yang Dicopot dari Jabatannya karena Kasus Djoko Tjandra

3. Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wiwoho

Kemudian berikutnya yakni Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo yang diketahui juga turut dicopot dari jabatannya dan dimutasi.

Ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Mengutip Kompas.com (17/7/2020), hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa Nugroho diduga melanggar kode etik.

Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, ia pernah menjabat sebagai Kadiklat Susjatras Lemdiklat Polri.

Atas jabatan itu, ia memperoleh kenaikan Brigjen oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.

Sebelumnya, Nugroho juga diketahui pernah menjabat sebagai Karo SDM Polda Jatim dan Karo SDM Polda Sumut. 

Baca juga: Viral, Video Pria Ancam Polisi yang Akan Bubarkan Judi Sabung Ayam di Toraja Utara

4. Pinangki Sirna Malasari

Selain tiga anggota kepolisian di atas, terdapat satu orang jaksa yang terseret dalam pusaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

Mengutip Kompas TV, Kamis (30/7/2020), Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya.

Pencopotan Pinangki Sirnamalasari karena terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca juga: Saat Jaksa Agung dan Komnas HAM Berseberangan soal Tragedi Semanggi...

Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra pun sempat tersebar dan viral di media sosial.

"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan. Artinya di-nonjob-kan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Hari menjelaskan, Kejaksaan Agung langsung melakukan pengusutan secara internal pasca-beredarnya sebuah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia pada 2019.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Pencopotan Pinangki dari jabatannya ini merujuk pada Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Salah satunya, aturan pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance.

Hari mengatakan, Pinangki sudah 9 kali berpergian ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Pinangki disebut pergi ke Singapura dan Malaysia menggunakan uang sendiri.

Dari 9 kunjungan tersebut, salah satunya Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Namun, tak dijelaskan tujuan dan isi dari pertemuan tersebut.

Setelah diberikan sanksi disiplin, Pinangki dapat mengajukan keberatan atau menerima pemberian hukuman. Nantinya, apabila Pinangki menerima, maka Kejaksaan Agung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.

Baca juga: Fakta Baru “Predator Reynhard Sinaga”, Jaksa Ajukan Banding Penjara Seumur Hidup

(Sumber: Kompas.com/Devina Halim, Reza Jurnaliston | Editor: Kristian Erdianto, Krisiandi, Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com