Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Fakta Baru “Predator Reynhard Sinaga”, Jaksa Ajukan Banding Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/02/2020, 08:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA fakta baru tentang Reynhard Sinaga, Sang Predator perkosaan terbesar sepanjang sejarah dunia. Ia dipastikan akan menjalani sidang banding di Pengadilan Manchester, Inggris.

Jaksa tak puas dengan putusan hakim yang memvonis Reynhard 30 tahun penjara.

Reynhard Sinaga, pria kelahiran Jambi 36 tahun silam, divonis bersalah atas kasus puluhan tindak perkosaan yang terbukti di pengadilan.

Ada 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Hakim dan setan predator seksual

Dari 159 kasus tersebut, 136 di antaranya adalah perkosaan berulang terhadap sejumlah korban.

Hakim Suzanne Goddard yang menyidangkan dan memutus kasus Reynhard Sinaga menyatakan dalam persidangan bahwa Reynhard adalah "setan predator seksual yang tak pernah aman untuk dibebaskan!"

Dari seluruh fakta ini, Tim Jaksa yang menyidangkan kasus Reynhard memutuskan untuk mengajukan banding.

Banding diperkirakan akan mulai disidangkan pekan pertama bulan Februari 2020 dan akan memakan waktu 3 hingga maksimal 10 bulan.

Apa yang diajukan dalam banding jaksa?

Reynhard diajukan untuk mendapatkan hukuman "whole-life sentence" alias hukuman seumur hidup hingga tutup usia di Penjara.

Laporan AIMAN dari Inggris

Saya dalam program AIMAN yang tayang Senin (3/2/2020) mendapat gambaran detail langsung dari lingkungan apartemen Reynhard dan juga penjara tempat Reynhard akan menghabiskan sisa hidupnya di sana.

Minister Counselor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris, Gulfan Afero, yang saya temui mengiyakan bahwa kasus Reynhard belum usai sepenuhnya. Proses banding tengah dilakukan Jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com