Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019, dari Tes SKB hingga Usul Penetapan NIP

Kompas.com - 29/07/2020, 06:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sempat mengalami penundaan, pelaksanaan kelanjutan tahapan CPNS 2019 akhirnya menemui titik terang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan pada 27-30 Juli 2020.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019?

Sementara untuk pengumuman dan pendaftaran ulang SKB, imbuhnya akan dilaksanakan pada 1-7 Agustus 2020.

"Nanti sebelum SKB ada pendaftaran ulang, mekanismenya seperti apa nanti akan ada petunjuknya," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi, imbuhnya yakni para peserta diwajibkan untuk mencetak kartu SKB yang akan dibawa saat tes.

Selain itu, peserta wajib memerhatikan pengumuman kapan dan di mana peserta akan mengikuti SKB.

"Jangan sampai salah lihat tempat dan tanggal pelaksanaan SKB, karena kalau tidak hadir ya dianggap gugur," paparnya.

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Pelaksanaan SKB

Sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan sejumlah hal terkait pelaksanaan SKB.

"Misalnya, kami melakukan penyiapan titik lokasi tes baik yang di BKN maupun titik lokasi mandiri sesuai dengan protokol kesehatan," katanya lagi.

Selain itu, Paryono menjelaskan bahwa BKN juga menerbitkan SOP pelaksanaan tes dengan CAT pada saat pandemi Covid-19.

"Kami selalu koordinasi dengan Tim Gugus Tugas dan Pencegahan Covid-19 baik yang ada di pusat maupun di daerah-daerah, termasuk untuk pelaksanaan tes SKD Sekolah Kedinasan," katanya lagi.

Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN: 

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020 
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020 
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020 
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020 
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020 
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020 
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020 
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020 
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020 
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Baca juga: CPNS 2020 Ditiadakan? Ini Tanggapan BKN...

Persiapan SKB CPNS 2019

Ilustrasi seleksi CPNSKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi seleksi CPNS

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan peserta SKB CPNS 2019.

Berikut rinciannya:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
  • Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  • Kemudian, peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Membawa alat tulis pribadi.
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang dtetapkan oleh pemerintah

Baca juga: Minat Jadi ASN? Simak Jenis dan Alasan PNS Diberhentikan

Prosedur penyelenggaraan seleksi

Sementara itu, untuk prosedur penyelenggarakan seleksi dapat dipersiapkan sebagai berikut:

  • Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
  • Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
  • Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  • Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
  • Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  • Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.
  • Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta yang suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 derajat Celsius (dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...

Suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Bagi peserta yang hasil pemeriksaan tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius, berlaku ketentuan sebagai berikut.

  • Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.
  • Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.
  • Apabila tim kesehatam merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.
  • Apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Terkait pelaksanaan SKB CPNS, Paryono mengungkapkan sejauh ini ada sebanyak 336.487 peserta SKB CPNS 2020.

Dari angka tersebut terdiri dari 83.175 peserta yang mendaftar di Pusat dan 253.312 peserta yang mendaftar di daerah.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Wantimpres Jokowi-Maruf...

(Sumber: Kompas.com/Mela Armani, Retia Kartika Dewi Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com