Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ASN Menjadi "Influencer" Pemerintah...

Kompas.com - 28/11/2019, 18:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi "influencer" pemerintah.

Adapun peran ini disinyalir bertujuan untuk menguatkan distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah tercapai.

Diketahui, ada syarat yang harus dipenuhi ASN untuk dapat menjadi "influencer", yakni memiliki jumlah pengikut/followers sebanyak minimal 500 pada akun media sosial Instagram, Facebook, maupun Twitter.

Diretur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof DR Widodo Muktiyo mengungkapkan bahwa saat ini fungsi Kominfo sebagai government public relation (GPR) masih belum optimal.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menjelaskan bahwa peran ASN yang menjadi "influencer" ini juga dapat menangkal kabar hoaks yang beredar di media sosial.

Dengan demikian, pihaknya memberi wewenang khusus untuk menyebarkan informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.

Lantas, apakah dengan memberlakukan kebijakan ini justru menjadi lebih optimal?

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Eko Prasodjo mengungkapkan bahwa langkah pemerintah menjadikan ASN menjadi "influencer" dirasa lebih efektif dan efisien.

"Menurut saya bagus bahwa media sosial bisa dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program pemerintah," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Hal tersebut didukungnya, karena melihat kondisi di Indonesia ada sebanyak 62 persen generasi Y dan Z dari total generasi saat ini.

Adapun generasi Y dan Z dikenal sebagai generasi yang familiar dengan informasi dan teknologi.

Menilik syarat yang harus dipenuhi jika menjadi ASN "influencer" ini, Eko menyarankan agar pemerintah memberi perhatian terkait proses pemilihan ASN "influencer".

Misalnya dengan adanya pengawasan dari pemerintah.

Baca juga: Soal ASN Influencer, Kominfo: Jangan Model Beli Follower

Efektif dan efisien

Selain itu, Eko menyampaikan bahwa dengan adanya ASN "influencer" ini dinilai dapat memberikan keefektifan dan keefisien terhadap program sosialisasi tradisional.

"Jika ini berhasil, program sosialisasi tradisional selama ini bisa digantikan dengan media sosial," ujar Eko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com