Jumlah harta kekayaan Prasetijo itu jauh lebih banyak dibandingkan dalam LHKPN 2011, yaitu hanya Rp 549.738.763.
Saat itu hartanya berupa alat transportasi serta giro dan setara kas lainnya.
Prasetijo sebelumnya tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai jual Rp 480.000.000.
Sementara hartanya di bidang giro dan setara kas pada 2011 itu senilai Rp 69.738.763.
Baca juga: Trending Topic Taufik Hidayat dan Lingkaran Korupsi di Kemenpora...
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Surat jalan itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.
Baca juga: Benarkah Ibu Kota Baru Memindah Masalah Jakarta ke Kalimantan?