Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes

Kompas.com - 14/07/2020, 19:42 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit:

  • Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

Sementara itu, dijelaskan pula bahwa prinsip dasar upaya penanggulangan Covid-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable (find), yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi (isolate) dan pemeriksaan laboratorium (test).

Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol.

Pelacakan kontak (trace) harus segera dilaksanakan segera setelah kasus suspek/probable ditemukan.

Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

Namun, jika selama pemantauan kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).

Baca juga: WHO Perbarui Kriteria Pasien Sembuh Covid-19, Tidak Perlu Dua Kali Swab Negatif

Kriteria pasien sembuh WHO

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui mengenai manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi mengeluarkan pasien dari isolasi.

Disebutkan bahwa pasien dapat dinyatakan sembuh saat tidak lagi memiliki gejala Covid-19, sehingga tidak lagi menunggu hasil dua kali swab negatif. 

Kriteria baru ini mencerminkan sejumlah temuan baru, bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dilakukan tes swab selama beberapa minggu.

Meski begitu, WHO menyebut pasien tersebut rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Kriteria berlaku untuk semua kasus Covid-19 terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Bagaimana kriteria pemulangannya?

1. Pasien dengan gejala, 10 hari setelah menunjukkan gejala ditambah minimal 3 hari tanpa gejala, termasuk demam dan gejala pernapasan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com