Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Menurut Aturan Baru Menkes

Di dalamnya selain mengganti istilah ODP, PDP dan OTG namun juga menyebutkan kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19. 

Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Di dalamnya mengatur banyak hal, termasuk kriteria pasien yang dapat dipulangkan atau selesai isolasi.

Definisi pasien sembuh disebutkan berikut ini: 

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP".

Isolasi

Disebutkan pula di dalam aturan tersebut bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

Dalam poin ketujuh Bab III tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan setidaknya tiga kriteria penyintas dikatakan selesai isolasi, sebagai berikut.

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19. 

Evaluasi status klinis pasien yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit antara lain:

Selesai Isolasi

Kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, sebagai berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit:

  • Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.

Sementara itu, dijelaskan pula bahwa prinsip dasar upaya penanggulangan Covid-19 bertumpu pada penemuan kasus suspek/probable (find), yang dilanjutkan dengan upaya untuk isolasi (isolate) dan pemeriksaan laboratorium (test).

Ketika hasil test RT-PCR positif dan pasien dinyatakan sebagai kasus konfirmasi, maka tindakan selanjutnya adalah pemberian terapi sesuai dengan protokol.

Pelacakan kontak (trace) harus segera dilaksanakan segera setelah kasus suspek/probable ditemukan.

Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

Namun, jika selama pemantauan kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).

Kriteria pasien sembuh WHO

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui mengenai manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi mengeluarkan pasien dari isolasi.

Disebutkan bahwa pasien dapat dinyatakan sembuh saat tidak lagi memiliki gejala Covid-19, sehingga tidak lagi menunggu hasil dua kali swab negatif. 

Kriteria baru ini mencerminkan sejumlah temuan baru, bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dilakukan tes swab selama beberapa minggu.

Meski begitu, WHO menyebut pasien tersebut rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Kriteria berlaku untuk semua kasus Covid-19 terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Bagaimana kriteria pemulangannya?

1. Pasien dengan gejala, 10 hari setelah menunjukkan gejala ditambah minimal 3 hari tanpa gejala, termasuk demam dan gejala pernapasan

2. Pasien tanpa gejala, 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19.

WHO mengungkaapkan, pasien Covid-19 dapat dikeluarkan dari isolasi rumah sakit, bisa tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan tersebut.

Ini berbeda dari rekomendasi awal WHO yang mengharuskan pasien untuk pulih secara klinis dan mempunyai dua hasil tes swab negatif dari sampel berurutan yang diambil setidaknya dalam waktu 24 jam secara terpisah.

Meski begitu, WHO memperbolehkan negara-negara untuk tetap menggunakan kriteria pertama, setelah dua kali tes PCR negatif, atau kriteria terbaru terkait pemulangan pasien.

Sebelumnya kriteria pasien sembuh dari Covid-19 setelah menjalani dua kali tes PCR dengan hasil negatif. 

"Kriteria sembuh adalah sembuh berdasarkan dua kali negatif (hasil tes PCR) dan keluhan klinis tidak ada lagi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/14/194217365/ini-kriteria-sembuh-pasien-covid-19-menurut-aturan-baru-menkes

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke