KOMPAS.com - Kasus sengketa harta warisan seringkali meramaikan pemberitaan media massa.
Tak hanya rakyat biasa, kasus semacam itu juga banyak terjadi di antara para konglomerat dalam negeri.
Terbaru, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaya menggugat lima kakak tirinya atas hak pembagian separuh warisan mendiang ayahnya.
Berikut sejumlah kasus sengkata warisan yang melibatkan orang-orang kaya di Indonesia:
Baca juga: Freddy Widjaja Gugat Hak Waris, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas yang Didirikan Eka Tjipta
Pada 2012 lalu, ahli waris mendiang Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen perusahaan Kopi Kapal Api melaporkan Direktur Utama Kopil Kapal Api, Soedomo Mergonto.
Dirut Kapal Api itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan terhadap Akta Nomor 24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar, dilansir dari Kompas.com, 27 Juni 2012.
Dalam akta itu disebutkan, almarhum Achmad tidak lagi sebagai pemegang saham. Saham tersebut telah dialihkan seluruhnya sebesar 32 lembar kepada Indra Boedijono dan 28 lembar saham kepada Soedomo Mergonoto.
Namun, akta tersebut dinilai janggal. Sebab, ada kesamaan antara Akta Nomor 24 dan 25 dari tanggal, bulan, dan tahun.
Akta No 24 dan 25 tersebut juga dianggap palsu karena sebelum meninggal, almarhum Achmad yang wafat pada 10 April 2002 mengeluarkan surat wasiat pada 25 Agustus 1999 bahwa dirinya masih memiliki saham 60 persen Kopi Kapal Api.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.