KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan tahun 2020 akan dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).
SKD ini akan digelar di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan Tilok mandiri.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Adapun nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nilai ambang batas: 65
- Jumlah soal: 30 butir
- Tujuan: menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia
- Bobot: Benar (5), Salah (0)
Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman
Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Nilai ambang batas: 80
- Jumlah soal: 35 butir
- Tujuan: menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
- Bobot: Benar (5), Salah (0)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai ambang batas: 126
- Jumlah soal: 35 butir
- Tujuan: menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme
- Bobot: Semua jawaban benar dengan rentang nilai antara 1-5
Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti
Nilai tersebut diatur Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, telah diatur sejumlah protokol yang disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SKD di tengah pandemi Covid-19 ini.
Beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut adalah mulai dari mekanisme pelaksanaan tes hingga alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over
Berikut adalah sejumlah ketentuannya:
- Panitia penyelenggara seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat
- Pembentukan tim kesehatan di seluruh Tilok
- Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian
- Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu, baik bagi panitia maupun peserta, serta direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (face shield)
- Memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19
- Peserta diminta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal
- Menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima saat ujian
- Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
- Membawa alat tulis pribadi
- Pengantar dilarang masuk untuk menghindari kerumunan
Adapun SE tersebut dapat secara lengkap diunduh melalui laman ini: SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Baca juga: Simak Cara Penggunaan Masker yang Benar dan Kesalahan yang Sering Dilakukan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Prosedur SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.