Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD Sekolah Kedinasan Dimulai Hari Ini, Berikut Ambang Batas, Materi, dan Ketentuannya

Kompas.com - 13/07/2020, 06:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan tahun 2020 akan dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).

SKD ini akan digelar di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan Tilok mandiri.

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

Adapun nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Nilai ambang batas: 65
  • Jumlah soal: 30 butir
  • Tujuan: menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia
  • Bobot: Benar (5), Salah (0)

Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman

Tes Intelegensi Umum (TIU)

  • Nilai ambang batas: 80
  • Jumlah soal: 35 butir
  • Tujuan: menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik, dan kemampuan figural
  • Bobot: Benar (5), Salah (0)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Nilai ambang batas: 126
  • Jumlah soal: 35 butir
  • Tujuan: menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme
  • Bobot: Semua jawaban benar dengan rentang nilai antara 1-5

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Nilai tersebut diatur Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, telah diatur sejumlah protokol yang disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SKD di tengah pandemi Covid-19 ini.

Beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut adalah mulai dari mekanisme pelaksanaan tes hingga alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over

Berikut adalah sejumlah ketentuannya:

  • Panitia penyelenggara seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat
  • Pembentukan tim kesehatan di seluruh Tilok
  • Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian
  • Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu, baik bagi panitia maupun peserta, serta direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (face shield)
  • Memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19
  • Peserta diminta melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal
  • Menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima saat ujian
  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
  • Membawa alat tulis pribadi 
  • Pengantar dilarang masuk untuk menghindari kerumunan

Adapun SE tersebut dapat secara lengkap diunduh melalui laman ini: SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.

Baca juga: Simak Cara Penggunaan Masker yang Benar dan Kesalahan yang Sering Dilakukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prosedur SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com