KOMPAS.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan tahun 2020 akan dimulai hari ini, Senin (13/7/2020).
SKD ini akan digelar di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN, dan Tilok mandiri.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Adapun nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti
Nilai tersebut diatur Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, telah diatur sejumlah protokol yang disusun untuk menjamin kelancaran pelaksanaan SKD di tengah pandemi Covid-19 ini.
Beberapa poin yang ditekankan dalam SE tersebut adalah mulai dari mekanisme pelaksanaan tes hingga alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Video Viral Sosok Pengisi Suara Berbagai Produk Iklan, Ini Peluang Kerja Voice Over
Berikut adalah sejumlah ketentuannya:
Adapun SE tersebut dapat secara lengkap diunduh melalui laman ini: SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020.
Baca juga: Simak Cara Penggunaan Masker yang Benar dan Kesalahan yang Sering Dilakukan
Infografik: Prosedur SKD CAT BKN Sekolah Kedinasan 2020
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan