Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Covid-19 di Pabrik Unilever, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Kompas.com - 03/07/2020, 19:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pabrik minuman teh (tea based beverage/TBB) PT Unilever Indonesia Tbk di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Saat ini total 21 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19 setelah petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melakukan pelacakan dan penelusuran.

Pelacakan itu berasal dari adanya salah satu karyawan bagian engineering pabrik yang positif Covid-19.

Perusahaan pun ditutup sementara, sejak 26 Juni 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Ratusan karyawan telah dirumahkan menyusul penemuan kasus corona ini agar menjalani karantina mandiri.

Baca juga: Mengenal UU Penanganan Covid-19 yang Digugat Amien Rais, Din Syamsudiin hingga Abdullah Hehamahua

Lantas bagaimana langkah pencegahan yang bisa dilakukan?

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, peristiwa yang terjadi di salah satu pabrik Unilever tersebut menjadi contoh bagaimana rentannya atau potensi bahayanya virus corona dalam ruangan tertutup seperti rumah, kantor, gedung, restoran hingga perusahaan.

"Ini semakin membuktikan bahwa sesuai riset terkini mengenai Covid-19. Itu punya potensi besar menjadi klaster atau terjadinya penularan," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Oleh karena itu, perlu dilakukan pencegahan sejak dini untuk menghindari penyebaran virus corona.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ini 4 Kebijakan yang Diterapkan Anies

Pentingnya menjaga jarak

Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.SHUTTERSTOCK/Janon Stock Ilustrasi menggunakan lift atau elevator di kantor saat pandemi Covid-19 untuk mencegah agar tidak tertular virus corona baru, SARS-CoV-2. Lakukan jaga jarak (physical distancing) dan hindari berbicara di dalam lift.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain jarak antar orang atau jumlah orang dalam ruangan tersebut.

Satu orang idealnya menguasai 4 meter persegi. Sehingga, semisal ruangan 20 meter persegi, artinya hanya boleh lima orang dalam ruangan itu.

"Kalau untuk pabrik, ini tentu saja harus mengikuti aturan ini. Per orang empat meter persegi," kata dia.

Baca juga: Bukan China, India Jadi Episentrum Baru Virus Corona di Asia

Dicky yang telah terlibat dalam penanganan wabah hampir 18 tahun sejak wabah SARS, HIC, dan flu burung menambahkan, sirkulasi udara di ruangan juga harus bagus.

Semisal menggunakan AC (air conditioner), maka harus menggunakan sistem yang penyaringnya berfungsi dengan baik atau mensirkulasikan udara luar dan dalam ruangan.

"AC-nya harus ada sirkulasi dengan udara luar," tutur Dicky.

Sementara itu, harus diingat bahwa kemungkinan besar terjadi potensi fomite transmission, penularan virus dari benda-benda yang digunakan secara bersama.

Baca juga: Viral Unggahan soal Tanda-tanda Stroke Dikira Kesurupan, Ini Penjelasan Dokter...

Sehingga diperlukan untuk mendisinfeksi permukaan benda yang kemungkinan disentuh atau digunakan secara bersamaan secara rutin.

"Ini yang harus diperhatikan, bukan hanya protokol kesehatan seperti pengecekan suhu. Malah sekarang dianjurkan bukan hanya suhu, tapi juga penciuman," kata dia.

Lebih lanjut, orang-orang yang berisiko juga tidak boleh diperkenankan masuk dalam suatu ruang.

"Agar jangan dilupakan bahwa penularan Covid-19 itu antara lain melalui mekanisme droplets aerosol, fomite dan fecal oral," tegas Dicky.

Ia mengimbau, waktu setiap karyawan berada dalam ruangan harus dibatasi dan setiap satu jam sebaiknya menghirup udara luar.

Serta, penggunaan toilet dapat seperlunya saja, tidak terlalu lama dan jangan sampai penuh.

Baca juga: Viral soal Unggahan Toilet, Mana yang Lebih Sehat Toilet Duduk atau Jongkok?

Harus ditutup

Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang Aloysius Jarot Nugroho/Antara Jumlah pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah virus corona sudah mencapai lebih dari dua juta orang

Jika memang ditemukan terdapat karyawan yang dinyatakan positif, maka tempat kerja tersebut memang harus ditutup untuk sementara waktu.

Penutupan dilakukan untuk mensterilkan gedung dan memeriksa sistem pengaturan udaranya.

Selain itu, perlu juga untuk melakukan pengetesan kepada para pekerja.

"Kalau bergejala harus isolasi. Yang satu ruangan yang kontak itu, selama dua minggu," ujar dia.

Setelah dilakukan evaluasi, termasuk kesiapan sistem protokol yang lebih baik, jumlah pekerja yang diperbolehkan masuk, hingga berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat, maka tempat kerja tersebut diperbolehkan dibuka kembali.

Baca juga: Deretan Perusahaan yang Boikot Iklan di Facebook, dari Ford, Unilever hingga Microsoft

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pandemi Covid-19. Arti Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com