KOMPAS.com - Program subsidi listrik dari pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA diperpanjang hingga September 2020.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi.
"Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Juli 2020 Lewat www.pln.co.id dan WhatsApp
Agung berujar, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon telah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.
Program ini akan memberikan biaya listrik gratis pada pelanggan listrik kategori data 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Sementara bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Baca juga: Ramai di Twitter soal Tagihan Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN...
Bagi pelanggan prabayar atau sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020.
Token listrik stimulus Covid-19 dapat diperoleh melalui website dengan cara berikut:
Baca juga: Keluhan Tagihan Listrik Lebih Tinggi, Penjelasan PLN, dan Respons Ombudsman
Selain itu, bisa diakses melalui layanan WhatsApp dengan cara:
Sampai dengan saat ini sudah ada empat jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.
Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya.
Baca juga: PLN Imbau Masyarakat untuk Mengirim Angka Stand Meter, Apa Itu?