Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Aman Berkurban di Tengah Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 22/06/2020, 15:25 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam akan jatuh pada akhir akhir Juli 2020.

Pada Hari Raya Idul Adha, ada penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia, biasanya sapi dan kambing.

Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini,  akan ada penyesuaian  yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Penjualan hewan kurban

Suasana Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen, Gunungkidul Kamis (18/7/2019)MARKUS YUWONO Suasana Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen, Gunungkidul Kamis (18/7/2019)

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com