KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
Salah satu jenis dan tempat fasilitas umum yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berlaku bagi penyelenggara/pengelola, pekerja, dan bagi penumpang/pengunjung.
Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...
Bagi penyelenggara atau pengelola
Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penyelenggara atau pengelola di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:
- Memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah terkait Covid-19. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Covid-19.
- Mewajibkan seluruh pekerja, penumpang, dan pengunjung serta masyarakat lainnya untuk menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
- Larangan masuk bagi pekerja, penumpang, pengunjung, atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri, tenggorokan, dan/atau sesak napas.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk.
- Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandara yang aman dan sehat, yaitu memperhatikan higienitas, sanitasi lingkungan, sarana cuci tangan, jaga jarak, kontak, dan ketentuan kesehatan lainnya.
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?