"Dalam Kepmenkes 238/2020 ditetapkan pagu maksimal cost-per-day sebagai batasan maksimal. RS bisa mengajukan klaim, tapi tidak mungkin melebihi batas tersebut," lanjut dia.
Baca juga: Mengenal Dexamethasone, Obat yang Diklaim Efektif Selamatkan Pasien dari Covid-19
Sementara, untuk dapat mendapatkan klaim, harus ada proses verifikasi di BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, tidak serta merta RS mendapat dana yang besar.
Tonang mengatakan, proses verifikasi mengharuskan pelayanan ke pasien sesuai standar yang ditulis di Kepmenkes 238/2020.
Di sisi lain, jika menilik Permenkes 59/2016, biaya pelayanan penyakit infeksi emerging dengan potensi wabah, ditanggung oleh pemerintah.
Namun, karena RS sudah mulai merawat pasien Covid-19 lama sebelum Kepmenkes dan SE terbit, maka banyak warganet yang mengunggah tagihan RS ke media sosial.
"Kasus pertama Covid dilaporkan 2 Maret 2020, sejak itu RS mulai merawat pasien Covid. Kepmenkes baru terbit 6 April 2020. Masih belum clear, disusul terbit SE 295/2020 tanggal 24 April 2020, ada algi surat tangal 22 Mei 2020, jadi memang ada jeda waktu, banyak kasus sudah ditangani jauh sebelum peraturan soal pengajuan klaim itu terbit dan jelas mekanismenya," katanya lagi.
Baca juga: 12 Negara Ini Konfirmasi Nol Kasus Covid-19, Mana Saja?