Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran Fasilitator dan Pendamping Guru di Kemendikbud

Kompas.com - 17/06/2020, 10:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak.

Saat dikonfirmasi, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Seno Hartono membenarkan adanya program tersebut.

"Iya benar. Ketentuan lebih lengkap bisa cek di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: [POPULER TREN] Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN | Lowongan Kerja di BUMN

Program guru penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.

Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Tahun ini, Kemendikbud akan merekrut 280 fasilitator dan 560 pendamping. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program guru penggerak.

Baca juga: Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud

Sebagai fasilitator

Fasilitator mendampingi calon guru penggerak selama proses pendidikan.

Melakukan refleksi mingguan melalui forum pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan.

Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak.

Syarat:

  • Widyaiswara Kemendikbud
  • Terbiasa menggunakan media sosial, Google Classroom dan atau Learning Managemen Sistem (LMS) Kemdikbud
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring

Kompetensi yang diharapkan:

  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif
  • Mau belajar hal baru
  • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
  • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
  • Mampu memotivasi peserta selama program
  • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (dateline)
  • Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta

Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...

Peran:

  • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
  • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
  • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
  • Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
  • Membangun refleksi kepada peserta

Masa pendaftaran:

  • Pendaftaran calon fasilitator: 15-24 Juni 2020
  • Seleksi tahap 1: administrasi dan esai: 25-30 Juli 2020
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 6 Juli 2020
  • Pengisian critical incident (peristiwa penting): 9-10 Juli 2020
  • Seleksi tahap 2: wawancara: 13-24 Juli 2020
  • Pengisian survei fasilitator: 25 Juli 2020
  • Pengumuman calon fasilitator: 28 Juli 2020
  • Seleksi Tahap 3, Mengikuti secara penuh pelatihan pembekalan fasilitator
    dan Tes pengetahuan dan ketrampilan peran fasilitator: 3 Agustus-18 September 2020
  • Pengumuman hasil penetapan fasilitator: 25 September 2020

Baca juga: Soal Penerapan PSBB Jakarta, ASN Diminta Tetap Kerja di Rumah secara Penuh

Guru Penggerak Kemendikbud.sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id Guru Penggerak Kemendikbud.

Sebagai Pendamping

Pendamping mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca-pelatihan selama 9 bulan.

Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan, dan akan bertugas selama 9 bulan.

Syarat:

  • Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja
  • Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan

Kompetensi yang diharapkan:

  • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
  • Menyusun rencana pendampingan
  • Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
  • Membuat jadwal pendampingan
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Berkomunikasi dengan efektif
  • Memiliki kemampuan andragogi

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Belajar dari Rumah Sesuai Edaran Kemendikbud

Peran:

  • Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
  • Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
  • Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak

Masa pendaftaran:

  • Pendaftaran calon pendamping melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak15-26 Juni 2020
  • Seleksi tahap 1: administrasi dan esai: 1-8 Juli 2020
  • Pengumuman seleksi tahap 1: 14 Juli 2020
  • Pengisian critical incident (peristiwa penting): 16-17 Juli 2020
  • Seleksi tahap 2: wawancara: 23 Juli-5 Agustus 2020
  • Pengumuman calon pendamping: 11 Agustus 2020
  • Pembekalan pendamping: 18 Agustus-18 September 2020
  • Pengumuman hasil penetapan pendamping: 25 September 2020

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com