Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Kompas.com - 16/06/2020, 18:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tak henti-hentinya menyita perhatian publik.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyiraman dengan hukuman 1 tahun penjara. Banyak pihak menilai tuntutan itu sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan tuntutan tersebut.

"Dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara," kata Pukat.

Lantas, bagaimana perbandingan kasus Novel dengan sejumlah kasus lainnya?

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Kasus nenek Asyani

Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). 

Kompas.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

"Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak)," teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan, dikutip dari Kompas.com, 23 April 2015.

Baca juga: Kapolri Berkomitmen Tidak Ada Lagi Kasus seperti Nenek Asyani

Penyiraman air keras di Mojokerto

Pada 2017 silam, terjadi kasus penyiraman air keras yang menimpa Dian Wulansari (24) di Mojokerto, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com, 7 Maret 2017, korban disiram pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara. Akibatnya, korban mengalami luka bakar parah dan meninggal satu bulan kemudian.

Akibat perbuatannya itu, Lamaji divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Baca juga: Riki Pelaku Penyiraman Air Keras Berkenalan dengan AL di Facebook

Pelajar curi sandal jepit

Pada Desember 2011, AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu diadili di Pengadilan Negeri Palu. Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com