Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Kompas.com - 16/06/2020, 18:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Diberitakan Kompas.com, 20 Desember 2011, Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, AAL tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya kendati saat diminta hakim untuk mencoba tampak kekecilan.

Akhirnya, dalam kasus tersebut, hakim menyatakan AAL bersalah walaupun fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulteng bukan milik yang bersangkutan. 

Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.

Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Baca juga: Lebih Baik Perjuangkan Pencuri Sandal Jepit, Bukan Koruptor...

Kasus Ahok

Beberapa tahun lalu, publik dihebohkan dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok.

Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. 

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com, 9 Mei 2017.

Baca juga: Ahok: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

Sumber: Kompas.com (Ahmad Winarno/Achmad Faizal/Jessi Carina, Editor: Glori K Wadrianto/Caroline Damanik/Erlangga Djumena/Dian Maharani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com