Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sengketa Merek "Geprek Bensu", Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 13/06/2020, 11:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek yang melibatkan salah satu artis terkenal, Ruben Onsu menarik perhatian masyarakat dalam beberapa hari belakangan. 

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Hak kekayaan intelektual

Kasus sengketa merek "Bensu" membuat publik disuguhi dengan berbagai istilah yang jarang didengar, salah satunya adalah istilah hak kekayaan intelektual (HKI). Apa itu HKI?

Berdasarkan penjelasan dari Irna Nurhayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, HKI merupakan hak yang timbul dari kemampuan atau daya pikir atau kreativitas manusia.

Daya pikir atau kreativitas manusia ini kemudian menghasilkan suatu proses atau produk di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bermanfaat bagi manusia atau masyarakat.

HKI meliputi meliputi 7 rejim: hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.

Untuk menjadi pemilik sah atas suatu merek, didasarkan pada sistem atau prinsip konstitutif, yaitu dengan melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek (first to file system).

"Jadi kepemilikan atas suatu merek dibuktikan dengan sertifikat merek yang diterimanya setelah seseorang mendaftarkan mereknya di DJKI," jelas Irna kepada Kompas.com. (13/6/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Penyebab sengketa merek

Irna menjelaskan bahwa sengketa merek, dapat terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hak merek terdaftar yang dimiliki oleh orang lain.

Hak atas merek berisi hak untuk menggunakan merek yang telah terdaftar tersebut dalam jangka waktu sesuai ketentuan undang-undang (10 tahun dan dapat diperpanjang).

Ketentuan tentang merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Cara menentukan pemilik merek yang sah dari para pihak yang bersengketa adalah dengan memeriksa ada atau tidaknya bukti pendaftaran mereknya pada DJKI, dalam bentuk sertifikat merek," jelas Irna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com