Dia mengatakan PDP artinya masih menunggu hasil pemeriksaan PCR.
PDP belum tentu positif Covid-19. Bila di kemudian hari hasil swab keluar dan hasilnya positif, maka berisiko menularkan orang-orang di sekitarnya.
Tonang menjelaskan, bila jenazah dirawat dengan standar rumah sakit, maka saat keluar dari rumah sakit sudah aman dari risiko penularan.
Tapi yang terjadi belakangan ini jenazah dibawa pulang paksa karena rumah sakit tidak bisa menyimpulkan tanpa kepastian hasil tes PCR atau swab, maka prinsipnya adalah mencegah risiko.
Dalam Pedoman Kemenkes dan Protokol Gugus Tugas Nasional Covid-19, pasien meninggal akan menjalankan prosedur pemakaman Covid-19.
"Diambil risiko terkecil, yaitu dikelola sebagai dianggap positif, daripada risiko," kata dia.
Baca juga: Ratusan Pengemudi Ojol Nekat Makamkan Rekannya yang PDP Covid-19 dengan Prosedur Normal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.