KOMPAS.com - Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama, mengingatkan orangtua untuk tidak mengajak anak-anak ke tempat keramaian saat fase normal baru atau new normal.
Tempat keramaian, misalnya, mal, tempat wisata, pasar, dan ruang publik yang menghadirkan banyak orang.
Seperti diketahui, pada fase new normal, sejumlah tempat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski demikian, kata Bayu, hal ini bisa berbeda di setiap wilayahnya.
"Sebaiknya anak-anak tidak diajak ke tempat yang ramai. Tetapi juga tergantung dari kondisi masing-masing wilayah," kata Bayu kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Jika indikator penularan Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi, Bayu menyarankan agar membatasi anak ke ruang publik walaupun sudah memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona.
Baca juga: Era New Normal, Berikut Starter Kit Dalam Tas Siaga Covid-19
Namun, hal ini bisa dipertimbangkan jika di daerah tersebut ada indikator penularan telah terkendali dan jumlah kasus menurun.
"Jika dilihat indikator penularan menurun, jumlah kasus baru turun, Rt turun, PDP menurun namun testing tetap tinggi, tracing tetap jalan, maka bisa dipertimbangkan anak-anak dan lansia untuk ke ruang publik yang terbuka seperti taman. Tetapi, dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, alangkah baiknya untuk tetap berada di rumah," jelas Bayu.
Sebaliknya, jika tak mengetahui perkembangan kasus Covid-19 di suatu daerah, sebaiknya menahan diri untuk berada di keramaian.
Oleh karena itu, menurut dia, penilaian boleh tidaknya anak-anak berada di tempat keramaian harus dilihat masing-masing daerah.
"Ini tidak bisa dibuat saran secara nasional, harus daerah per daerah karena situasi masing masing daerah sangat berbeda," kata Bayu.
Ia mencontohkan, angka kasus di Surabaya berbeda dengan DKI Jakarta, demikian pula di Bandung, dan daerah-daerah lainnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...
Secara garis besar, lanjut Bayu, meski pemerintah menetapkan suatu daerah akan menerapkan new normal atau normal baru, sebaiknya tetap melihat kondisi riil.
"Tetap dilihat kondisi di lapangan bagaimana menurut assesment pemerintah daerah masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan membuat Peraturan Wali (Perwali) Kota Surakarta yang berisi pelarangan anak-anak berkeliaran di tempat keramaian.