JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan telah dikeluarkan menuju fase new normal. Ada aturan new normal di transportasi umum, stasiun, bandara, tempat kerja, sektor jasa, dan lain-lain.
Ada pula panduan new normal di tempat perbelanjaan seperti toko swalayan, pasar rakyat, maupun mini market.
Aturan ini berlaku bagi pengelola tempat perbelanjaan maupun pengunjung.
Apa saja aturannya? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!