Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni

Kompas.com - 29/05/2020, 12:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terbaru, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang dikeluarkan 28 Mei 2020, disebutkan bahwa ASN akan bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020 mendatang.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

Perpanjangan ini mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Baca juga: Masa Kerja dari Rumah ASN Diperpanjang Lagi hingga 4 Juni 2020

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah tetap akan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," tutur Thahjo.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta memastikan agar pelaksanaan work from home tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," ujar Tjahjo.

Empat kali

Perpanjangan masa WFH bagi ASN telah dilakukan sebanyak empat kali. Dengan diperpanjangnya kembali kebijakan WFH oleh Kementerian PAN RB ini, berarti ASN bekerja dari rumah telah berjalan hampir tiga bulan atau selama 11 minggu.

Beberapa instansi pemerintah telah menerapkan WFH sejak 15 Maret 2020 lalu. Kebijakan WFH yang pertama kali dikeluarkan berlaku hingga 31 Maret 2020, dengan disebutkan bahwa akan dievaluasi lebih lanjut.

Kemudian, sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat wabah penyakit virus corona yang terjadi di Indonesia, WFH bagi ASN diperpanjang hingga 21 April 2020.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo dilansir dari situs resmi Kemenpan RB, 30 Maret 2020.

Baca juga: Evaluasi WFH ASN, Ini Manfaatnya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo

Setelah dilakukan evaluasi, masa bekerja dari rumah bagi ASN kembali diperpanjang selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan perpanjangan kedua ini tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Tren
Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Tren
Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Tren
5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

Tren
3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

Tren
6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

Tren
Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com