Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Mal di Jakarta Akan Dibuka Lagi, Indef: Bisa PSBB Lagi!

Kompas.com - 28/05/2020, 18:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Dia menambahkan, di Jakarta jika mal kembali dibuka pasti akan ramai. Tak hanya di mal tapi juga di transportasi umum.

Sehingga perlu dipikirkan untuk menambah gerbong atau solusi lainnya.

Enny menyarankan agar pemerintah konsisten dengan kebijakannya. Pembukaan mal terlihat seperti aturan satu sisi.

Hal itu sama seperti pemerintah melarang mudik dan berkerumun, tapi pemerintah membuat konser, membuka jalur penerbangan, dan sebagainya.

"Jadi inkonsistensi kebijakan seperti ini yang menimbulkan kegaduhan dan tidak selesai-selesai kita mikirkan Covid-19 nya," kata Enny.

Baca juga: Indonesia Terserah, Kebijakan Plin-plan, dan Pembiaran Negara...

Semestinya pembukaan bertahap

Menurut Enny, seharusnya sektor-sektor yang dibuka adalah sektor-sektor produksi terlebih dahulu, yaitu tempat bekerja. Misalnya seperti pabrik, kantor, dan sebagainya.

Hal itu agar masyarakat mempunyai penghasilan. Dengan penghasilan itulah mereka memiliki daya beli. Baru mal-mal dibuka.

Jika mal-mal dibuka dulu, sementara masyarakat belum punya daya beli, maka sama saja.

Selain itu, pembukaan mal tidak berarti akan berdampak pada masyarakat kecil. Hal itu karena mal-mal lebih menyasar kepada kalangan menengah ke atas.

Enny menduga yang diharapkan pemerintah adalah langsung ada dampak spending, konsumsi rumah tangga.

"Tapi yang menjadi persoalan yang mendorong konsumsi rumah tangga drop kan 40 persen terbawah yang kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Sehingga menurut Enny, semestinya pembukaan bertahap dan kini belum saatnya membuka mal.

Baca juga: Video Viral Warga Berebut Masuk Mal, Psikolog: Banyak yang Sudah Sampai Titik Jenuh dan Bosan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Pengurusan SIKM Wilayah DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com